Digitalisasi merambah semua sektor termasuk pajak. Peningkatan mutu pelayanan pajak dibuktikan dengan berbagai inovasi yang dilakukan oleh pemerintah, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, guna meningkatkan pengelolaan pajak agar lebih modern dan terintegrasi, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem administrasi pajak terbaru yaitu Sistem Coretax.
Coretax digadang-gadang dapat memberikan pelayanan yang lebih baik , cepat , dan praktis bagi penggunanya. Tak hanya itu, Coretax juga menggunakan teknologi terkini yang didukung oleh Artificial Intelligence (AI), sehingga lebih canggih dari sistem sebelumnya. Jadi, di masa mendatang, pengelolaan data serta penagihan pajak sudah menggunakan AI, bukan lagi dilakukan secara tradisional atau berbasis tenaga kerja manusia.
Dalam laman resminya, DJP mengungkapkan beberapa manfaat dari implementasi Coretax antara lain:
- Peningkatan Efisiensi & Efektivitas. Proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat , presisi dan jelas
- Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak . Kemudahan dalam pengisian dan pembayaran pajak , diharapkan dapat mendorong kesadaran pajak masyarakat.
- Peningkatan Kualitas Layanan . Layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi
- Analisis data yang lebih baik. Data perpajakan yang tersusun dapat diolah untuk menghasilkan laporan yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan .
Namun, bagi para pebisnis yang belum memahami tentang Coretax ini, tentunya harus selalu mengikuti perkembangan agar tidak ketinggalan terhadap kemajuan teknologi yang terus berubah ini. Terutama, bagaimana transformasi ini bisa Anda kelola dengan efektif serta dimaksimalkan, sehingga bisnis Anda tidak terganggu masalah pajak.
Masih tentang pajak, wacana kenaikan PPN sebesar 12% yang akan diberlakukan 1 Januari 2025 merupakan hal lain yang harus Anda perhatikan . Seperti yang kita pahami, bisnis perjalanan haji dan umrah juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak. Namun, Anda juga harus jeli , apakah konsekuensi kenaikan PPN ini bagi bisnis travel umrah & haji.

Oleh karena itu, kami mengundang Anda untuk belajar bersama, bagaimana cara menghadapi Coretax dan kenaikan PPN untuk travel umrah & haji di webinar bersama:
Erfin Hadiwaluyono., SE., S.Sos., MA., BKP.,CFP., CBC (Konsultan Pajak, Founder isipajak.com)
& Baharudin Yusuf (business owner Erahajj Group)!
Webinar ini khusus bagi Anda yang ingin usahanya lancar dan tidak terkendala masalah pajak!
Kita akan membahas tentang:
✅ Penerapan Coretax bagi travel umrah & haji di tahun 2025
✅ Cara menghadapi sistem baru penagihan pajak oleh AI
✅ Dampak kenaikan PPN 12% bagi industri travel umrah dan haji
Yuk , segera bergabung di webinar eksklusif bertajuk “Strategi Hadapi Coretax dan Kenaikan PPN Bagi Travel Umrah Haji di Tahun 2025” yang akan dilaksanakan pada:
Senin, 30 Desember 2024 pukul 13.30 - 15.30 WIB
Live via Zoom & Youtube
Pendaftaran lebih lanjut, silakan klik tautan berikut ini:
https://erahajj.co.id/academy
Jangan lewatkan kesempatan untuk belajar pajak bersama ahlinya , agar bisnis travel umrah Anda lebih lancar di tahun 2025 dan siap menghadapi berbagai perubahan seperti Coretax dan kenaikan PPN!
Harapan kami, informasi ini bermanfaat untuk Anda!
