Digitalisasi merambah semua sektor termasuk pajak. Perbaikan kualitas pelayanan pajak dibuktikan dengan berbagai inovasi yang dilakukan oleh pemerintah, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Oleh karena itu, guna meningkatkan manajemen perpajakan agar lebih modern dan terintegrasi, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem administrasi pajak terbaru yaitu Sistem Coretax.
Coretax digadang-gadang dapat memberikan pelayanan yang lebih baik , cepat , dan praktis bagi penggunanya. Tak hanya itu, Coretax juga memakai teknologi mutakhir yang didukung oleh Artificial Intelligence (AI), sehingga lebih unggul dari sistem sebelumnya. Jadi, di masa mendatang, pengolahan data serta penagihan pajak sudah menggunakan AI, bukan lagi dilakukan secara manual atau berbasis tenaga kerja manusia.
Dalam laman resminya, DJP mengungkapkan beberapa manfaat dari implementasi Coretax diantaranya:
- Efisiensi yang lebih baik & Efektivitas. Proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat , presisi dan jelas
- Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak . Kemudahan dalam pengisian dan pelunasan pajak, diharapkan dapat mendorong kesadaran pajak masyarakat.
- Layanan yang lebih baik. Layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan terpadu
- Analisis data yang lebih baik. Data perpajakan yang terintegrasi dapat diolah untuk menghasilkan analisis yang lebih baik dalam penentuan kebijakan.
Namun, bagi para pebisnis yang belum memahami tentang Coretax ini, tentunya harus selalu update informasi agar tidak gagap terhadap perkembangan teknologi yang serba cepat ini. Terutama, bagaimana transformasi ini bisa Anda hadapi dengan efektif serta dioptimalisasi , sehingga bisnis Anda tidak terganggu masalah pajak.
Masih tentang pajak, wacana kenaikan PPN sebesar 12% yang akan diberlakukan 1 Januari 2025 merupakan hal lain yang harus Anda perhatikan . Seperti yang kita pahami, bisnis perjalanan haji dan umrah juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak. Namun, Anda juga harus jeli , apakah dampak dari kenaikan PPN ini bagi bisnis travel umrah & haji.
Oleh karena itu, kami mengundang Anda untuk belajar bersama, bagaimana cara menghadapi Coretax dan kenaikan PPN untuk travel umrah & haji di webinar bersama:
Erfin Hadiwaluyono., SE., S.Sos., MA., BKP.,CFP., CBC (Konsultan Pajak, Founder isipajak.com)
& Baharudin Yusuf (business owner Erahajj Group)!
Webinar ini khusus bagi Anda yang ingin usahanya lancar serta tidak terkendala masalah pajak!
Kita akan membahas tentang:
✅ Implementasi Coretax bagi travel umrah & haji di tahun 2025
✅ Cara menghadapi sistem baru penagihan pajak oleh AI
✅ Implikasi kenaikan PPN 12% bagi industri travel umrah & haji
Ayo, segera daftarkan diri Anda di webinar eksklusif bertajuk “Strategi Hadapi Coretax dan Kenaikan PPN Bagi Travel Umrah Haji di Tahun 2025” yang akan dilaksanakan pada:
30 Des 2024 pukul 13.30 - 15.30 WIB
Live via Zoom & Youtube
Pendaftaran lebih lanjut, silakan klik tautan berikut ini:
https://erahajj.co.id/academy
Jangan lewatkan kesempatan untuk belajar pajak bersama ahlinya , agar bisnis travel umrah Anda lebih lancar di tahun 2025 dan siap menghadapi berbagai perubahan seperti Coretax dan kenaikan PPN!
Harapan kami, informasi ini bermanfaat untuk Anda!