Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan pernyataan bahwa jamaah haji yang menggunakan visa jenis apapun selain visa haji yang resmi, maka hajinya tidak sah. Jamaah yang beribadah haji memakai visa ummal (pekerja), visa ziarah (turis), atau jenis-jenis visa lain, hajinya tak sah karena melanggar peraturan.
Akan tetapi, ketua Komisi 8 DPR RI, Ashabul Kahfi mengatakan, sebenarnya pernyataan tersebut bersumber dari Menteri Haji & Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah, bukan dari pihak Indonesia atau Menag sendiri. Lebih lanjut, Tawfiq menyampaikan adanya fatwa dari ulama senior Saudi yang menyatakan bahwa haji tanpa prosedur visa resmi haji maka hajinya dinilai tidak sah.
Hal ini berkaitan erat dengan adanya upaya dari pemerintah baik dari Indonesia maupun Arab Saudi yang ingin melindungi jamaah haji. Apabila tidak diatur dengan ketat, maka akan menimbulkan masalah seperti kelebihan kapasitas dari lokasi ibadah haji.
Sebenarnya, larangan visa selain haji sudah dilakukan sejak lama. Namun, baru kali ini ada penegasan bahwa ibadah haji tanpa visa resmi hajinya tidak sah. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya, termasuk saat menunaikan haji. Oleh karena itu, supaya pembatasan jamaah haji ilegal menjadi makin ketat, perlu adanya pernyataan yang membuat jamaah ilegal berpikir panjang untuk berhaji dengan prosedur yang tidak resmi.
Baru-baru ini, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memang tengah melakukan kunjungan ke Indonesia untuk membahas berbagai hal terkait haji & umrah di Jakarta. Diskusi bersama Kementerian Agama serta Komisi 8 DPR RI menghasilkan beberapa kebijakan untuk mengatur jalannya haji dan umrah supaya lebih baik di musim berikutnya.
Itulah informasi terkini dari dunia umrah dan haji. Bagi para travel yang tak mau ketinggalan untuk menyiapkan umrah & haji terbaik di musim berikutnya, yuk segera berlangganan sistem Erahajj untuk perbaiki manajemen travel umrah Anda agar lebih rapi! Manfaatkan momen musim haji untuk mengupgrade pengelolaan travel Anda dari hulu ke hilir bersama Erahajj.