
Praktek dana talangan haji disinyalir menjadi penyebab antrean haji makin mengular. Pasalnya, orang yang sebenarnya belum tergolong istithaah, menjadi bisa mendaftar porsi haji karena adanya dana talangan tersebut. Tentunya hal ini menjadi polemik, sebab, sebenarnya orang yang menggunakan dana talangan haji tersebut sebenarnya belum wajib haji.
Hal ini membuat pemerintah merumuskan beberapa hal terkait status mampu dari calon jamaah haji. Istithaah atau syarat mampu tidak hanya dinilai dari sisi kesehatan jamaah saja, namun juga dari sisi finansial jamaah. Orang yang tergolong tidak mampu sebaiknya tak memaksakan dirinya untuk daftar haji dengan dana talangan.
Jika orang yang tak mampu lantas boleh mendaftar porsi haji, maka orang yang sebenarnya mampu secara keuangan akan tergeser haknya. Padahal mereka sebenarnya lebih berhak untuk mendapatkan antrean terlebih dahulu karena membayar biaya haji tanpa memakai dana talangan tersebut.
Dalam diskusi pada Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji yang digelar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tentang kemampuan keuangan calon jamaah haji yang diselenggarakan pada tanggal 15 - 17 November 2023, Kemenag juga membahas tentang bagaimana mekanisme penyaluran dana manfaat yang akan diperoleh oleh calon jamaah haji yang telah melakukan penyetoran BPIH.
Jika diasumsikan BPIH total adalah sekitar 90 juta rupiah, kemudian jamaah sudah menyetorkan dana 49 juta rupiah, maka nilai manfaat dari uang haji yang diputar pada sektor yang telah dipilih harusnya disetorkan langsung ke rekening jamaah melalui Virtual Account (VA). Sehingga pada periode jamaah tersebut akan berangkat, jamaah tinggal menyetorkan sisa dari setoran yang telah dibayarkan jamaah dikurangi nilai manfaat.
Adapun hubungannya dengan dana talangan haji, mereka yang menyetorkan dana haji memakai dana talangan haji dari lembaga keuangan, mereka juga mendapat nilai manfaat tersebut. Namun, mereka juga harus menyetor angsuran kepada lembaga keuangan, ditambah dengan bagi hasilnya.
Dari uraian di atas, seharusnya calon jamaah haji bisa lebih bijak untuk mendaftar haji tanpa menggunakan dana talangan haji karena dapat membuat antrean haji semakin panjang & tidak sesuai dengan persyaratan haji.
Sistem Digital untuk Manajemen Transaksi Haji Lebih Mudah
Nah, melihat hasil diskusi Kemenag tersebut, tentunya dengan semakin maju pengelolaan haji di pemerintahan, travel harus bisa mengimbangi dengan mulai memakai sistem digital. Apabila Kemenag sudah menggunakan VA untuk transaksi penyetoran dana manfaat ke rekening jamaah, maka Anda juga dapat menggunakan VA untuk pembayaran jamaah.
Tentunya, penggunaan sistem digital travel umrah & haji akan membantu Anda dalam manajemen transaksi haji mulai dari pendaftaran, pembayaran, pemberangkatan, manifest jamaah, hingga laporan keuangan.
Alhamdulillah, saat ini sudah ada sistem digital travel umrah Erahajj yang siap mendukung Anda mengakomodir kebutuhan manajemen transaksi haji & umrah dengan sebuah sistem yang lengkap & terintegrasi. Pembayaran digital melalui Virtual Account juga sudah tersedia, sehingga membantu Anda dalam mengelola pembayaran dana haji dari jamaah Anda.
Erahajj siap menjadi partner Anda dalam pengelolaan transaksi haji & umrah, karena menyediakan fitur yang lengkap serta terus berkembang dari waktu ke waktu. Erahajj berkomitmen untuk selalu berinovasi, sehingga travel umrah Anda akan terus berkembang.
Segera berlangganan Erahajj untuk manajemen haji & umrah yang lebih rapi, mudah serta efisien!
