Praktek dana talangan haji disinyalir menjadi penyebab antrean haji makin mengular. Pasalnya, orang yang sebenarnya belum tergolong mampu, menjadi bisa mendaftar porsi haji karena adanya dana talangan tersebut. Tentunya hal ini menjadi polemik, sebab, sebenarnya orang yang menggunakan dana talangan haji tersebut sebenarnya belum wajib untuk haji.
Hal ini membuat Kemenag merumuskan beberapa hal terkait status mampu dari calon jamaah haji. Istithaah atau syarat mampu bukan hanya dinilai dari sisi kesehatan saja, namun juga dari sisi finansial jamaah. Orang yang tergolong tidak mampu sebaiknya tidak memaksakan diri untuk mendaftar haji dengan dana talangan.
Jika orang yang tak mampu lantas boleh mendaftar porsi haji, maka orang yang sebenarnya mampu secara finansial akan tergeser haknya. Padahal mereka sebenarnya lebih berhak untuk mendapatkan antrean terlebih dahulu karena membayar biaya haji tanpa dana talangan.
Dalam diskusi pada Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji yang digelar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tentang kemampuan finansial calon jamaah haji yang diselenggarakan pada tanggal 15 - 17 November 2023, Kemenag juga mendiskusikan tentang bagaimana mekanisme penyetoran dana manfaat yang akan diperoleh oleh calon jamaah haji yang telah melakukan penyetoran BPIH.
Jika diasumsikan BPIH total adalah sekitar 90 juta rupiah, kemudian jamaah telah menyetorkan sekitar 49 juta rupiah, maka nilai manfaat dari uang haji yang diputar pada sektor yang telah dipilih pemerintah harusnya disetorkan langsung ke rekening jamaah melalui Virtual Account (VA). Sehingga pada periode jamaah tersebut akan berangkat, jamaah tinggal menyetorkan sisa dari setoran yang telah dibayarkan jamaah dikurangi dengan nilai manfaat.
Adapun kaitannya dengan dana talangan haji, mereka yang menyetorkan dana haji memakai dana talangan haji dari lembaga keuangan, mereka juga mendapatkan nilai manfaat tersebut. Namun, sebenarnya mereka juga harus menyetor cicilan kepada lembaga keuangan, ditambah dengan bagi hasilnya.
Dari uraian di atas, seharusnya calon jamaah haji bisa lebih bijak untuk mendaftar haji tanpa memakai dana talangan haji karena dapat membuat antrean ibadah haji semakin panjang dan tidak sesuai dengan persyaratan haji.
Sistem Digital untuk Mengelola Transaksi Haji Lebih Mudah
Nah, melihat hasil diskusi Kemenag, tentunya dengan semakin maju manajemen haji di pemerintahan, travel harus bisa mengimbanginya dengan mulai menggunakan sistem digital. Apabila Kemenag sudah menggunakan VA untuk transaksi penyetoran dana manfaat ke rekening jamaah haji, maka Anda juga bisa menggunakan Virtual Account untuk pembayaran jamaah.
Tentunya, adaptasi sistem digital travel umrah dan haji akan membantu Anda dalam pengelolaan transaksi haji mulai dari pendaftaran, pembayaran, pemberangkatan, manifest, hingga laporan keuangan.
Alhamdulillah, saat ini sudah ada sistem digital travel Erahajj yang siap membantu Anda mengakomodir kebutuhan manajemen transaksi haji dan umrah dengan satu sistem yang lengkap & terintegrasi. Pembayaran digital melalui Virtual Account juga sudah tersedia, sehingga membantu Anda dalam mengelola pembayaran biaya haji dari jamaah Anda.
Erahajj siap menjadi partner Anda dalam manajemen transaksi haji & umrah, karena menyediakan fitur yang lengkap serta terus berinovasi dari waktu ke waktu. Erahajj berkomitmen untuk selalu berinovasi, sehingga bisnis travel Anda akan terus berkembang.
Segera aktifkan Erahajj untuk manajemen haji & umrah yang lebih rapi, mudah dan efisien!