Praktek dana talangan haji disinyalir menjadi penyebab antrean haji makin mengular. Pasalnya, orang yang sebenarnya belum tergolong istithaah, menjadi bisa mendaftar porsi haji karena adanya dana talangan itu. Tentunya hal ini menjadi polemik tersendiri, sebab, sebenarnya orang yang memanfaatkan dana talangan haji tersebut sebenarnya belum wajib beribadah haji.
Hal ini membuat Kemenag merumuskan beberapa hal terkait status mampu dari calon jamaah haji. Istithaah atau syarat mampu bukan hanya dinilai dari sisi kesehatan jamaah saja, namun juga dari sisi finansial jamaah. Orang yang tergolong tak mampu sebaiknya tidak memaksakan diri untuk mendaftar haji dengan dana talangan.
Jika orang yang tidak mampu lantas boleh mendaftar porsi haji, maka orang yang sebenarnya mampu secara finansial akan tergeser haknya. Padahal mereka sebenarnya lebih berhak untuk memperoleh antrean terlebih dahulu karena membayar dana haji tanpa memakai dana talangan tersebut.
Dalam diskusi pada Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji yang digelar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tentang kemampuan keuangan calon jamaah haji yang diselenggarakan pada tanggal 15 - 17 November 2023, Kemenag juga membahas tentang bagaimana mekanisme penyaluran dana manfaat yang akan diperoleh oleh calon jamaah haji yang telah melakukan penyetoran BPIH.
Jika diasumsikan BPIH total adalah sekitar 90 juta rupiah, kemudian jamaah sudah menyetorkan dana 49 juta rupiah, maka nilai manfaat dari uang haji yang diputar pada sektor yang telah dipilih harusnya disetorkan langsung ke rekening jamaah melalui Virtual Account (VA). Sehingga pada saat jamaah tersebut akan berangkat, jamaah tinggal membayar sisa dari setoran yang telah dibayarkan jamaah dikurangi dengan nilai manfaat.
Adapun hubungannya dengan dana talangan haji, mereka yang menyetorkan dana haji menggunakan dana talangan haji dari lembaga keuangan, mereka juga mendapatkan nilai manfaat tersebut. Namun, mereka juga harus menyetor angsuran kepada lembaga keuangan, ditambah dengan bagi hasilnya.
Dari uraian di atas, seharusnya calon jamaah haji bisa lebih bijak untuk mendaftar haji tanpa memakai dana talangan haji karena dapat membuat antrean ibadah haji semakin panjang & tidak sesuai dengan persyaratan haji.
Sistem Digital untuk Mengelola Transaksi Haji Lebih Mudah
Nah, melihat hasil diskusi Kemenag, tentunya dengan semakin maju manajemen haji di pemerintahan, travel harus bisa mengimbanginya dengan mulai memakai sistem digital. Apabila Kemenag sudah menggunakan VA untuk transaksi penyetoran dana manfaat ke rekening jamaah, maka Anda juga bisa menggunakan VA untuk pembayaran jamaah ke travel Anda.
Tentunya, adaptasi sistem digital travel umrah & haji akan membantu Anda dalam mengelola transaksi haji mulai dari pendaftaran, pembayaran, pemberangkatan, manifest jamaah, hingga laporan keuangan.
Alhamdulillah, saat ini sudah ada sistem digital travel Erahajj yang siap membantu Anda mengakomodir kebutuhan manajemen transaksi haji & umrah dengan sebuah sistem yang lengkap dan terintegrasi. Pembayaran digital melalui Virtual Account juga sudah tersedia, sehingga membantu Anda dalam mengelola pembayaran biaya haji dari jamaah.
Erahajj siap menjadi partner Anda dalam manajemen transaksi haji & umrah, karena mempunyai fitur yang lengkap serta terus berinovasi dari waktu ke waktu. Erahajj berkomitmen untuk selalu berinovasi, sehingga bisnis Anda akan terus berkembang.
Segera berlangganan Erahajj untuk manajemen haji dan umrah yang lebih rapi, mudah dan efisien!