Praktek dana talangan haji disinyalir menjadi sebab antrean haji makin mengular. Pasalnya, orang yang sebenarnya belum tergolong istithaah, menjadi bisa mendaftarkan porsi haji karena adanya dana talangan tersebut. Tentunya hal ini menjadi polemik, sebab, sebenarnya orang yang memanfaatkan dana talangan haji tersebut sebenarnya belum wajib beribadah haji.
Hal ini membuat pemerintah merumuskan beberapa hal terkait status istithaah dari calon jamaah haji. Istithaah atau syarat mampu bukan hanya dinilai dari sisi kesehatan jamaah saja, namun juga dari sisi finansial jamaah. Orang yang tergolong tak mampu sebaiknya tak memaksakan dirinya untuk mendaftar haji dengan dana talangan.
Jika orang yang tak mampu lantas bisa mendaftar porsi haji, maka orang yang sebenarnya mampu secara keuangan akan tergeser haknya. Padahal mereka sebenarnya lebih berhak untuk memperoleh antrean terlebih dahulu karena membayar biaya haji tanpa menggunakan dana talangan.
Dalam diskusi pada Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji yang digelar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tentang kemampuan keuangan calon jamaah haji yang diselenggarakan pada tanggal 15 - 17 November 2023, Kemenag juga mengkaji tentang bagaimana mekanisme pembayaran dana manfaat yang akan diperoleh oleh calon jamaah haji yang telah menyetorkan BPIH.
Jika diasumsikan BPIH total adalah sekitar 90 juta rupiah, kemudian jamaah telah menyetorkan dana 49 juta rupiah, maka nilai manfaat dari uang haji yang diputar pada sektor yang telah dipilih pemerintah harusnya disetorkan langsung ke rekening calon jamaah haji melalui Virtual Account (VA). Sehingga pada periode jamaah tersebut akan berangkat, jamaah tinggal membayar sisa dari setoran yang telah dibayarkan jamaah dikurangi nilai manfaat.
Adapun kaitannya dengan dana talangan haji, mereka yang menyetorkan dana haji memakai dana talangan haji dari lembaga keuangan, mereka juga mendapatkan nilai manfaat tersebut. Namun, mereka juga harus menyetor angsuran kepada lembaga keuangan, ditambah dengan bagi hasilnya.
Dari uraian di atas, diharapkan calon jamaah haji bisa lebih bijaksana untuk mendaftar haji tanpa menggunakan dana talangan haji karena bisa membuat antrean ibadah haji semakin panjang dan tidak sesuai dengan persyaratan haji.
Sistem Digital untuk Manajemen Transaksi Haji Lebih Mudah
Nah, melihat hasil diskusi Kemenag tersebut, tentunya dengan semakin maju pengelolaan haji di pemerintahan, travel harus bisa mengimbangi dengan mulai menggunakan sistem digital. Apabila Kemenag sudah menggunakan VA untuk transaksi penyetoran dana manfaat ke rekening jamaah, maka Anda juga bisa menggunakan VA untuk pembayaran jamaah ke travel Anda.
Tentunya, penggunaan sistem digital travel umrah dan haji akan membantu Anda dalam manajemen transaksi haji mulai dari pendaftaran, pembayaran, pemberangkatan, manifest, hingga laporan keuangan.
Alhamdulillah, saat ini sudah ada sistem digital travel umrah Erahajj yang siap membantu Anda mengakomodir kebutuhan manajemen transaksi haji & umrah dengan satu sistem yang lengkap dan terintegrasi. Pembayaran digital melalui Virtual Account juga sudah tersedia, sehingga membantu Anda dalam mengelola pembayaran dana haji dari jamaah Anda.
Erahajj siap menjadi partner Anda dalam manajemen transaksi haji & umrah, karena menyediakan fitur yang lengkap serta terus berkembang dari waktu ke waktu. Erahajj berkomitmen untuk selalu berinovasi, sehingga bisnis travel Anda akan terus berkembang.
Segera berlangganan Erahajj untuk manajemen haji dan umrah yang lebih rapi, mudah dan efisien!