Inilah Alasan Kemenag Cabut Izin PPIU, Jangan Sampai Travel Umroh Anda Mengalaminya - Kemenag mencabut izin operasional 11 PPIU (Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh). Alasannya, kesebelas PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi BPW (Biro Perjalanan Wisata). Pencabutan izin operasional tersebut berdasarkan aturan PMA No. 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah umroh.
Adi Hatim, selaku Direktur Bina Umroh dan Haji Plus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh menyatakan, "Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya."
Salah satu Poin P PMA Nomor 8 Tahun 2018 yakni Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur bahwa PPIU Wajib memiliki BWP paling lama satu tahun sejak aturan tersebut berlaku. Jika dalam waktu satu tahun tidak juga membuat BPW, maka Kemenag berhak mencabut izin operasional PPIU tersebut.
Baca Juga : Tips Membangun Usaha Travel Umroh Tanpa Modal Besar
Berikut ini nama 11 PPIU yang izin operasionalnya dicabut oleh Kemenag:
1. PT. Madani Mitra Mulia,
2. PT. Kayangan Mandiri Utama,
3. PT. Witami Prabuana Cipta,
4. PT. Arhas Bugis Tour & Travel,
5. PT. Arthayu Jeanan Lintasbuana,
6. PT. Alharam Wisata Illah,
7. PT. Hijau Tumbuh Kembang,
8. PT. Fahmul Fauzy,
9. PT. Kalam Imran Farok Tours,
10. PT. Praba Arta Buana Utama, dan
11. PT. Fatuha Amanah Wisata Insani.
Nah, itulah alasan kemenag cabut izin PPIU. Agar travel umroh Anda tidak mengalami kejadian serupa, ada baiknya Anda selalu mengikuti perkembangan kebijakan PPIU yang dibuat oleh Kementrian Agama dan pemangku kebijakan yang lain yang berkaitan tentang penyelenggaraan haji dan umroh.
Hal ini meskipun merepotkan untuk mengurusnya, bisa jadi penghambat berkembangnya bisnis travel umroh Anda.
Jika Anda ingin sistem Anda lebih tertata lagi. Ada baiknya Anda berlangganan sistem untuk travel umroh Erahajj, agar Anda bisa mengelola travel umroh Anda lebih profesional.
Baca Juga : Proses Audit Jadi Mudah dengan Sistem yang Rapi dari Erahajj