Umrah Berkali kali dalam Satu Safar, Bolehkah? - Mungkin Anda yang sedang membaca artikel ini pernah terpikirkan dalam hati untuk melakukan umroh berkali kali dalam satu safar.
Kan, selagi di tanah suci?
Demikianlah pembenaran yang biasanya diutarakan untuk mengatasi masalah ini. Dari sisi logika, ada benarnya juga. Selagi kita sedang berada di tanah suci, ada baiknya melakukan umroh berulang kali.
Selesai tahallul, lalu pergi ke Tan'im untuk ambil miqot. Melakukan umrah lagi, lalu mengulang lagi proses ambil miqot di tempat lain.
Biasanya, kita berpikir untuk umroh pertama untuk diri kita, selanjutnya membadalkan umroh orang tua kita, dst. Namun, dari sisi fiqih atau kaidah agama, apakah hal ini diperbolehkan?
Mari kita simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga : Kapan Waktu Terbaik Berangkat Umroh?
Tidak Ada dalil yang Menyebutkan Hal Ini
Tidak ada dalil yang menjadi dasar kita boleh berumroh berkali-kali dalam satu safar. Jika Rasulullah mencontohkan hal ini, seharusnya para sahabat Nabi-lah yang pertama kali melaksanakan sunnahnya.
Tetapi nyatanya, tidak ada dalil yang membenarkan hal tersebut. Semasa hidupnya, Rasulullah hanya umroh sebanyak 4 kali saja.
Pertama saat tahun ke 6 Hijriyah, Rasulullah berihram dan berniat umroh. Walaupun pada akhirnya tidak jadi umrah sebab digagalkan oleh kaum musyrikin.
Hal ini tetap dihitung sebagai umrah, karena barang siapa berniat kebaikan namun belum sempat melakukannya, maka ia memperoleh pahala penuh seperti ia telah melakukannya.
Kedua adalah umrah tahun berikutnya, Nabi melakukan umroh untuk mengganti umrah yang gagal di tahun ke-6 hijriyah. Rasulullah di zaman itu juga tidak umroh berulang kali dalam satu kali perjalanan safarnya.
Ketiga, adalah umrah setelah pengepungan di kota Thaif. Nabi melakukan umrah juga sekali.
Keempat, ketika haji wada'. Rasulullah melakukan umrah beriringan dengan haji (haji tamattu'). Setelah haji, Rasulullah tidak melaksanakan umroh lagi. Saat itu, 'Aisyah melaksanakan umrah lagi setelah haji karena ada suatu penyebab.
Baca Juga : Pentingnya Memberikan Edukasi Seputar Umroh Kepada Jamaah
Sebab 'Aisyah Melaksanakan Umrah Berulang
Mulanya 'Aisyah melaksanakan haji tamattu', yakni haji yang diawali dengan umrah. Tetapi, ketika perjalanan ke Mekkah, 'Aisyah mendapat haid, sehingga tidak bisa melakukan ibadah umroh dan haji. Kemudian, Nabi menyuruh 'Aisyah untuk melakukan rukun ibadah haji, tanpa thawaf (thawafnya setelah suci).
Setelah haji selesai dan rombongan akan pulang ke Madinah, 'Aisyah meminta kepada Rasulullah untuk melakukan ibadah umrah (hajinya diubah menjadi Qiran). Rasulullah memperbolehkannya, karena 'Aisyah memohon hingga menangis.
Setelah itu, 'Aisyah melakukan ibadah umrah ditemani dengan saudaranya yakni Abdurrahman bin Abu Bakkar. Nah, di sini Abdurrahman tidak melaksanakan ibadah umrah. Ia hanya menemani 'Aisyah saja.
Apabila umrohnya 'Aisyah setelah haji wada' tersebut dijadikan dasar untuk umroh berkali-kali, maka seharusnya Abdurrahman adalah orang yang lebih berhak untuk melaksanakan umrah berulang kali dalam satu kali safar tersebut.
Baca Juga : Pahala Sabar dan Ikhlas Menunaikan Ibadah Umroh
Kesimpulan Umroh Berulang Kali dalam Satu Safar
Jika Anda memiliki kesempatan untuk umrah, tentu Anda sebaiknya hanya melakukan umrah sekali saja dalam satu perjalanan safar, Walaupun umrah dilakukan berulang kali dalam satu perjalanan tersebut sah, hal itu merupakan ibadah yang mengada-ada (tidak ada dasarnya).
Ada baiknya Anda memaksimalkan ibadah umrah yang Anda lakukan, daripada menjalankan suatu hal yang belum tentu mendapatkan keridhoan Allah.
Satu ibadah umrah yang khusyu', Insya Allah lebih baik daripada ibadah umrah berkali-kali dalam satu safar tetapi mendapatkan madharat seperti kelelahan fisik. Wallahua'lam bish shawab.