Umrah Berkali kali dalam Satu Kali Safar, Bolehkah? - Mungkin Anda yang sedang membaca artikel ini pernah terpikirkan dalam hati untuk melakukan umrah berkali kali dalam satu kali safar.
Kan, selagi di tanah suci?
Demikianlah pembenaran yang umumnya dikemukakan untuk menanggapi permasalahan ini. Dari segi logika, ada benarnya juga. Mumpung kita sedang berada di tanah suci, ada baiknya melakukan umroh berulang kali.
Setelah tahallul, lalu pergi ke Tan'im untuk ambil miqot. Melaksanakan umrah lagi, lalu mengulangi lagi proses ambil miqot di tempat yang lain.
Biasanya, kita berfikir untuk umroh pertama untuk diri kita, selanjutnya membadalkan umrah orang tua kita, dan seterusnya. Namun, dari sisi fiqih / kaidah agama, apakah hal ini diperbolehkan?
Mari kita simak artikel berikut ini.
Baca Juga : Kapan Waktu Terbaik Berangkat Umroh?
Tidak Ada dalil yang Menyebutkan Terkait Hal Ini
Tidak ada dalil yang menjadi dasar kita boleh berumroh berkali-kali dalam satu safar. Jika Rasulullah mencontohkan hal tersebut, seharusnya para sahabat Nabi-lah yang pertama kali melaksanakan sunnahnya.
Namun nyatanya, tidak terdapat dalil yang membenarkan hal itu. Semasa hidupnya, Rasulullah hanya umrah sebanyak 4 kali saja.
Pertama saat tahun 6 Hijriyah, Nabi berihrom dan berniat umroh. Meskipun pada akhirnya tidak jadi umroh karena digagalkan oleh kaum musyrikin.
Hal tersebut tetap dihitung sebagai umrah, karena barang siapa berniat kebaikan tetapi belum sempat melaksanakannya, maka ia mendapat pahala penuh seperti dia telah melaksanakannya.
Kedua adalah umroh tahun selanjutnya, Rasulullah melakukan umrah untuk mengganti umrah yang gagal di tahun ke-6 hijriyah. Rasulullah pada zaman itu juga tidak umroh berkali-kali dalam satu kali perjalanan safarnya.
Ketiga, adalah umrah setelah pengepungan di kota Thaif. Rasulullah melakukan umrah juga sekali.
Keempat, saat haji wada'. Rasulullah melaksanakan umrah beriringan dengan haji (haji tamattu'). Setelah haji, Nabi tidak melakukan umroh lagi. Kala itu, 'Aisyah melaksanakan umrah lagi setelah haji dikarenakan terdapat suatu penyebab.
Baca Juga : Pentingnya Memberikan Edukasi Seputar Umroh Kepada Jamaah
Sebab 'Aisyah Melakukan Umroh Berulang
Mulanya 'Aisyah melaksanakan haji tamattu', yakni haji yang didahului dengan umroh. Namun, saat perjalanan ke Mekkah, 'Aisyah mendapat haid, sehingga tidak bisa melakukan ibadah umrah dan haji. Kemudian, Rasulullah menyuruh 'Aisyah untuk melakukan rukun ibadah haji, tanpa thawaf (thawafnya setelah suci).
Ketika haji selesai & rombongan akan pulang ke Madinah, 'Aisyah memohon kepada Rasulullah untuk melaksanakan ibadah umrah (hajinya diubah menjadi Qiran). Rasulullah memperbolehkannya, karena 'Aisyah meminta sampai menangis.
Kemudian, 'Aisyah melaksanakan ibadah umroh ditemani dengan saudaranya yaitu Abdurrahman bin Abu Bakkar. Nah, di sini Abdurrahman tidak melaksanakan ibadah umroh. Ia hanya menemani 'Aisyah saja.
Apabila umrohnya 'Aisyah setelah haji wada' tersebut dijadikan dasar untuk umrah berkali-kali, maka seharusnya Abdurrahman ialah orang yang lebih berhak untuk melakukan umroh berkali-kali dalam satu kali safar tersebut.
Baca Juga : Pahala Sabar dan Ikhlas Menunaikan Ibadah Umroh
Kesimpulan Umroh Berkali-kali dalam Satu Safar
Jika Anda memiliki kesempatan untuk umroh, tentu Anda sebaiknya hanya melakukan umroh sekali saja dalam satu perjalanan safar, Meskipun umrah dilaksanakan berulang kali dalam satu perjalanan tersebut sah, hal itu adalah ibadah yang mengada-ada (tidak ada dasarnya).
Sebaiknya Anda memaksimalkan ibadah umrah yang Anda lakukan, daripada melaksanakan sesuatu yang belum tentu mendapatkan keridhoan Allah.
Satu ibadah umrah yang khusyu, Insya Allah akan lebih baik daripada ibadah umroh berulang kali dalam satu safar namun mendapatkan madharat seperti kelelahan fisik. Wallahua'lam bish shawab.