Ini Dia 3 Jenis Paspor untuk Umroh - Anda yang ingin berangkat umroh pastinya harus mengurus berbagai macam dokumen yang diperlukan untuk umroh.
Dokumen yang dibutuhkan oleh jamaah umroh antara lain paspor, visa, kartu vaksin meningitis, KTP, KK, buku nikah, dan pas foto. Khusus paspor, Anda diwajibkan memiliki paspor yang berlaku dengan nama 3 suku kata.
Anda bisa mengurus segala dokumen tersebut secara pribadi. Untuk paspor dan visa, bisa juga menggunakan layanan yang disediakan oleh biro travel umroh yang Anda percaya atau menggunakan biro jasa khusus pembuatan dokumen.
Paspor merupakan dokumen yang penting untuk dibawa saat bepergian ke luar negeri. Ketahuan tidak membawa paspor, Anda bisa tersandung masalah di imigrasi. Paspor juga menjadi syarat dikeluarkannya visa.
Baca Juga : Pentingnya Memberikan Edukasi Seputar Umroh Kepada Jamaah
Sebelumnya, Anda harus tahu 3 jenis paspor untuk umroh berikut ini.
Paspor Biasa (Warna Hijau)
Paspor ini paling banyak dimiliki oleh warga negara Indonesia. Umumnya digunakan turis untuk keperluan wisata. Termasuk juga untuk umroh. Anda bisa menggunakan paspor ini.
Paspor biasa ada berbentuk fisik dan paspor elektronik atau e-passport. Masa berlaku paspor biasa ini adalah 5 tahun. Jadi, Anda perlu memperbaharui atau memperpanjang masa berlakunya sebelum habis supaya bisa digunakan.
Paspor hijau ini ada dua jenis yakni paspor biasa berjumlah halaman 24 dan 48. Secara fungsi, sama saja. Ada yang beranggapan kalau paspor dengan 24 halaman khusus untuk TKI, padahal tidak.
TKI membuat paspor ini karena kemungkinan frekuensi untuk berpindah negara hanya beberapa tahun sekali. Jadi mereka membuat paspor jenis ini.
Jika Anda tidak sering bepergian ke luar negeri, boleh saja membuat paspor 24 halaman. Namun, jika Anda tergolong sering melakukan perjalanan ke luar negeri, sebaiknya Anda membuat paspor 48 halaman.
Selain itu, ada 2 jenis paspor yakni paspor biasa dan paspor berbasis biometrik. Letak perbedaannya adalah paspor berbasik biometrik ada chip di bagian sampulnya. Chip ini berisi rekaman data biometrik yang memudahkan Anda saat melewati pengecekan di keimigrasian bandara.
Anda bisa membuat paspor biasa atau paspor berbasis biometrik. Khusus untuk yang berbasis biometrik, Anda harus menyimpan paspor ini dengan baik agar tidak rusak karena medan magnet atau sinar inframerah.
Baca Juga : 11 Barang yang Tak Boleh Ketinggalan Saat Berumroh
Cara pengurusan paspor biasa secara mandiri juga akan kami bahas di artikel ini. Simak terus, ya.
Paspor Dinas (Warna Biru)
Paspor ini adalah paspor yang biasanya dikeluarkan untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pejabat pemerintahan Republik Indonesia.
Paspor ini dibuat untuk tujuan tertentu, dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan, misalnya surat kelulusan beasiswa, LoA (Letter of Acceptance), surat izin atasan, guarantee letter, SP Setneg, dan lain-lain.
Jadi, tidak sembarang orang bisa mengantongi paspor dinas ini.
Paspor Diplomatik (Warna Hitam)
Ini adalah jenis paspor yang lebih istimewa lagi. Paspor diplomatik hanya diperuntukkan bagi:
- Duta Besar kuasa penuh atau ambassador
- Duta atau gerzant (lebih rendah pangkatnya dari duta besar)
- Menteri Residen
- Kuasa Usaha atau charge d'affair
- Atase atau pembantu duta besar kuasa penug (atase pertahanan dan atase teknis)
Paspor diplomatik memiliki keistimewaan yakni yang memegang paspor ini punya previllege dan hak imunitas dalam pergaulan internasional. Maksudnya, pemegang paspor ini punya kekebalan terhadap pemeriksaan dokumen, surat menyurat dan arsip.
Cara Mengurus Paspor untuk Umroh Sendiri
Baiklah, kita akan fokus membahas tentang pengurusan paspor untuk umroh. Biasanya, jamaah yang akan berangkat umroh sudah memiliki paspor saat mendaftar paket umroh ke biro travel umroh.
Namun, jika Anda belum memilikinya, Anda bisa mengurusnya sendiri secara manual ke kantor imigrasi, dan lakukan langkah-langkah berikut ini:
Siapkan Dokumen
Anda perlu menyiapkan berbagai macam dokumen antara lain:
- E-KTP (asli dan fotocopy)
- Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)
- Akta kelahiran (asli dan fotocopy)
- Buku nikah (bagi yang sudah menikah) (asli dan fotocopy)
- Surat Rekomendasi dari Kementrian Agama Kabupaten/Kota dan Surat Keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji/Umroh (PPIH/PPIU) bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan dalam rangka menunaikan ibadah haji/umroh.
- Materai 6000
Datang ke Kantor Imigrasi
Bawalah seluruh dokumen yang Anda siapkan ke kantor imigrasi untuk mengajukan paspor. Usahakan datang pagi, karena biasanya ada pembatasan jumlah pemohon per hari.
Jika sudah penuh, kemungkinan Anda akan diminta datang keesokan harinya. Daripada bolak-balik, sebaiknya Anda datang lebih pagi.
Langkah berikutnya adalah isi formulir yang ada di loket pendaftaran dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya. Kemudian serahkan ke loket permohonan paspor.
Baca Juga : Inilah Urgensi Vaksinasi Meningitis Sebelum Berumroh
Pengambilan Sidik Jari dan Foto
Setelah menyerahkan formulir permohonan paspor, Anda akan mendapat jadwal pengambilan sidik jari dan foto. Nantinya Anda akan mendapat giliran untuk proses pengambilan sidik jari dan foto.
Wawancara
Tahapan berikutnya adalah wawancara. Data formulir daan dokumen penunjang akan diverifikasi oleh petugas, dan Anda akan diwawancara untuk keperluan penerbitan paspor.
Pembayaran
Setelah selesai semua prosedur di atas, maka yang terakhir adalah pembayaran. Anda dapat mengikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas kantor imigrasi tentang tatalaksana pembayaran pembuatan paspor.
Saat ini, biaya pembuatan paspor baru kurang lebih adalah 100.000 hingga 600.000 sesuai dengan jenis paspor yang kamu buat (paspor biasa atau e-passport, 48 halaman atau 24 halaman).
Biaya tersebut masih ditambah lagi biaya penerbitan paspor berbasis biometrik yaitu sebesar 55.000 jika Anda menginginkannya.
Untuk biaya penggantian paspor karena kelalian, rusak, atau perubahan identitas biayanya cukup mahal, yakni berkisar antara 300.000 hingga 800.000. Jadi, kalau sudah punya paspor harap dijaga dengan baik ya!
Nah, Anda sudah selesai membuat paspor untuk umroh. Biasanya paspor akan diserahkan sekurang-kurangnya 3 hari sejak Anda mengonfirmasi bukti pembayaran.
Itulah jenis-jenis paspor dan cara pembuatannya yang perlu Anda ketahui. Saat ini, pembuatan paspor baru untuk keperluan umroh masih membutuhkan surat rekomendasi dari Depag setempat dan PPIU sesuai dengan domisili.
Jadi, pastikan Anda mengurus suratnya terlebih dahulu sebelum mengurus pembuatan paspor untuk umroh..