Pada hari Sabtu, 8 Juni 2024 lalu, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan lebih dari 300.000 jamaah haji ilegal dari kota Makkah. Mereka berasal dari luar negeri yaitu sebanyak 153.998 orang dan warga lokal Saudi yang tinggal di Arab namun bukan penduduk Makkah yakni sebanyak 171.587 orang. Semuanya tidak mempunyai izin haji atau visa non haji, sehingga pemerintah Arab Saudi|Saudi|Arab Saudi pun|Saudi pun) menindak tegas dengan melarang jamaah ilegal ini menunaikan ibadah haji 1445 H.
Tindakan ini sejalan dengan peraturan terbaru Arab Saudi, bahwa seluruh jamaah haji diwajibkan memiliki visa haji. Sedangkan jamaah dengan visa non haji seperti visa umrah, visa kerja, dan jenis visa lain, sangat dilarang untuk mengikuti ibadah haji 2024 ini. Hal ini merupakan tindakan pencegahan supaya jumlah jamaah haji tidak sampai overload, seperti yang terjadi pada tahun 2015 lalu.
Tahun 2015 lalu, jamaah haji membludak karena datangnya jamaah haji ilegal, sehingga menimbulkan bencana saat lempar jumrah di Mina. Sebanyak 2300 orang wafat karena insiden tersebut, sehingga pemerintah Arab Saudi melakukan pelarangan jamaah visa non haji untuk mengontrol jumlah jamaah haji.
Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi mengimbau agar jamaah non visa haji segera meninggalkan Arab Saudi dan tidak memaksakan diri untuk ikut ibadah haji dengan cara yang tidak resmi. Ia menegaskan apabila jamaah nekat berangkat haji pakai visa non haji seperti visa umrah, visa ziarah, dan lain-lain, maka sanksi tegas dari pemerintah Arab Saudi menanti.
Ashabul Kahfi mengapresiasi usaha pemerintah Saudi yang tegas menertibkan jamaah haji ilegal. Pasalnya, bila tak diberikan sanksi tegas maka akan terjadi overcapacity, sehingga bisa membahayakan para jamaah haji lainnya. Namun, sebagian dari jamaah haji ilegal ini ternyata adalah korban dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab seperti travel yang memberangkatkan haji dengan visa non haji.
Ashabul Kahfi menegaskan agar jamaah dengan visa non haji segera kembali ke Indonesia sebelum terlambat, daripada nanti mereka akan didenda & diberi sanksi yang lebih berat lagi seperti dipenjara.
Melihat kasus di atas, pastinya sebagai travel umrah dan haji Anda harus selalu waspada, serta jujur kepada jamaah Anda. Jangan sampai mengiming-imingi jamaah dengan bisa haji cepat berangkat namun memakai visa non haji. Bisa-bisa travel Anda juga terkena sanksi, sehingga justru akan merugikan bisnis Anda sendiri.
Jangan lupa untuk selalu berbenah, dengan menggunakan sistem manajemen travel yang terpercaya seperti Erahajj. Erahajj siap membantu bisnis Anda berkembang sehingga bisa menjadi travel umrah & haji terpercaya.