Pada hari Senin, 23 September 2024 lalu, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik beserta jajarannya berkunjung ke Kementerian Agama (Kemenag)) RI di Jakarta. Mereka bertujuan untuk melakukan audiensi dengan Kementerian Agama, berkaitan dengan regulasi umrah dan ekosistem haji dan umrah di Indonesia.
Firman dan jajaran HIMPUH lainnya menemui Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (Dirbina UHK) Kementerian Agama RI, Jaja Jaelani untuk membahas tentang pelanggaran terhadap regulasi MA No. 1021/2023 tertanggal 10 November 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Umrah Referensi. Jaja mengungkapkan, Kemenag RI telah aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap isu tersebut dengan jalan pemblokiran SISKOPATUH yang dimiliki oleh travel umrah yang menyimpang.
Jaja juga menjelaskan supaya tiap PPIU untuk mematuhi regulasi dimaksud dan tak ada lagi PPIU yang membanderol paket umrah dibawah harga referensi yang telah diatur oleh peraturan itu kecuali ditentukan lain.
Sekjen HIMPUH Hilman Farikhi menyampaikan, agar tidak sampai masalah berlanjut ke proses hukum, PPIU yang terblokir akun SISKOPATUH-nya diminta untuk segera membuat Surat Klarifikasi disertai kronologis dari pelanggaran yang mereka lakukan. Surat itu nantinya dikirimkan kepada Yth Kasubdit Wastau UHK Cq. Pj Wastau Umrah. Tembusan : Direktur Bina UHK dan Kasubdit Wastau UHK.
Hilman menjelaskan, surat tersebut bisa dikirimkan via email. Dirbina UHK menyampaikan bahwa Kemenag RI tak akan mempersulit PPIU yang terblokir SISKOPATUH-nya. Dirbina juga berjanji, Kemenag akan terus mengupayakan perbaikan di masa yang akan datang.
Selain itu pada kesempatan audiensi tersebut, Firman meminta pada Kemenag, sebelum ada tindakan pemblokiran, PPIU yang bersangkutan diinformasikan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. Sehingga PPIU dapat mengantisipasi hal ini, agar tak menyulitkan jamaah yang akan diberangkatkan dalam waktu dekat.
HIMPUH berharap, kedepannya ada sinergi serta komunikasi yang jauh lebih baik lagi antara HIMPUH & Kemenag. Kemenag selaku regulator bisa secara intens berkomunikasi serta mensosialisasikan kebijakan khususnya terkait pemblokiran SISKOPATUH ini.
HIMPUH percaya, mayoritas pemblokiran yang dikenakan terhadap PPIU ini terjadi karena adanya kesalahan komunikasi dengan regulator dimana PPIU masih kurang memahami terkait penetapan harga paket mereka yang ternyata masih dibawah referensi Kemenag.
Selain urusan regulasi umrah, HIMPUH juga berdiskusi tentang ekosistem haji & umrah yang ada di Indonesia. Himpuh akan berusaha untuk menjadi jembatan bagi Kemenag untuk mensosialisasikan berbagai kebijakan, sehingga travel umrah & haji juga bisa memahami dengan baik maksud & tujuan serta implementasi dari kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Agama. Kolaborasi yang baik, akan membawa ekosistem haji & umrah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.